Logo
Beranda Profil Program Layanan Galeri Artikel Dukung Kami Teledonasi

Program Orang Tua Asuh

KERANGKA ACUAN PROGRAM ORANG TUA ASUH YAYASAN WAHANA INKLUSIF INDONESIA

LATAR BELAKANG

Yayasan Wahana Inklusif Indonesia (YWII) adalah organisasi masyarakat sipil nirlaba yang didirikan pada tahun 2013 di Depok, Jawa Barat, yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan pendidikan inklusif. Lembaga ini dibangun berdasarkan keyakinan bahwa semua anak memiliki hak atas pendidikan. tak terkecuali anak penyandang disabilitas. Layanan utama yang dilakukan oleh lembaga meliputi advokasi, konseling, peningkatan kapasita guru dan sekolah, serta kampanye peningkatan kesadaran pendidikan Inklusif. Kami juga memiliki program layanan langsung yang terdiri dari layanan usia dini, bimbingan belajar dan homeschooling, pelatihan kemandirian dan vokasi. YWII percaya bahwa sekecil apa pun karya yang dapat diberikan, hasilnya akan sangat berarti bagi kemajuan penyandang disabilitas di Indonesia.

Sejak tahun 2013, Wahana Inklusif Indonesia telah memberikan layanan pendidikan pada lebih dari 500 anak penyandang disabilitas melalui berbagai program yang diselenggarakan. Sebanyak 90% dari jumlah tersebut adalah anak dengan disabilitas intelektual. Di tahun ini, Wahana Inklusif Indonesia, melalui PKBM Wahana Inspirasi Indonesia menaungi 70 peserta didik yang terbagi dalam 40 peserta didik pada program Bimbingan Belajar dan 30 peserta didik pada program Homeschooling. Kebutuhan khusus para peserta didik juga beragam, seperti Autistic Spectrum Disorder (ASD), Cerebral Palsy (CP), Mikrocephaly, Attention-deficit/hyperactivity Disorder (ADHD), Disabilitas Intelektual, Disabilitas Pendengaran, dan Kesulitan Belajar.  Sebagian besar dari peserta didik di Wahana Inklusif Indonesia berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah. Di sisi lain, kebutuhan anak-anak dengan disabilitas yang perlu diakomodir oleh orang tua juga tidak sedikit. 

Melihat adanya kebutuhan bantuan pembiayaan pendidikan bagi para peserta didik, Wahana Inklusif Indonesia mencanangkan Program Orang Tua Asuh. Program Orang Tua Asuh merupakan program pemberian bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik di Wahana Inklusif Indonesia yang berasal dari keluarga dengan kategori ekonomi rendah. Program ini merupakan bentuk kepedulian sosial yang dilaksanakan secara gotong royong bersama dengan masyarakat luas dalam mewujudkan pemenuhan hak pendidikan dan berkontribusi terhadap penurunan angka putus sekolah bagi anak-anak berkebutuhan khusus di lingkungan Wahana Inklusif Indonesia.

TUJUAN

  1. Memberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak dengan disabilitas di Wahana Inklusif Indonesia yang berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.
  2. Memberikan bantuan biaya dukungan pembelajaran bagi anak-anak dengan disabilitas, termasuk biaya buku penunjang belajar, media belajar, transport sekolah, seragam, biaya hidup sehari-hari, dan kebutuhan dasar lainnya.
  3. Membantu mengurangi angka putus sekolah bagi anak dengan disabilitas.

PENERIMA MANFAAT

Sasaran penerima manfaat dari program ini adalah setiap peserta didik dengan disabilitas yang berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah yang sedang menempuh pendidikan di jenjang Paket A – Setara Sekolah Dasar (SD), Paket B – Setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Paket C – Setara Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) di Wahana Inklusif Indonesia.

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
  3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

DEFINISI & KETENTUAN UMUM

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, beberapa ketentuan umum dalam Program Orang Tua Asuh dimaksud dengan:

  1. Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
  2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  3. Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
  4. Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.
  5. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
  6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
  7. Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
  8. Orang Tua Asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.
  9. Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan potensi Anak dan Keluarga berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga, atau calon keluarga pengganti.
  10. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM

Program Orang Tua Asuh Yayasan Wahana Inklusif Indonesia dibuka untuk masyarakat umum yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu Paket Donasi Umum dan Paket Donasi Khusus

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut:

  1. Melampirkan fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan halaman depan buku rekening
  2. Melampirkan Pas Foto ukuran 3 x 4 (dua lembar) dengan latar warna putih
  3. Melampirkan surat keterangan domisili (jika alamat di KTP berbeda dengan alamat domisili)
  4. Mengisi formulir kesediaan menjadi orang tua asuh

TEKNIS PENERIMAAN DONASI

Orang Tua Asuh (OTA) dapat menyerahkan donasi sesuai dengan Paket Donasi yang telah disepakati secara tunai melalui Bagian Keuangan. Bisa juga melalui transfer bank melalui rekening berikut:
BNI di nomor rekening 0966695812 a.n. Yay. Wahana Inklusif Indonesia dengan menambahkan angka 1 (satu) di akhir nominal yang akan ditransfer. Contoh: Rp10.350.001 untuk donasi program Paket A selama satu tahun.

LAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN

Informasi lebih detail